Komisi VI Dukung Pengajuan Penambahan Anggaran KPPU TA 2022

09-06-2021 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih dalam rapat dengan KPPU, BSN, BP Batam, dan BPKS Sabang di Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Jaka/nvl

 

Komisi VI DPR RI mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengajukan penambahan anggarannya untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp176,21 miliar. Pengajuan penambahan anggaran tersebut dilakukan karena adanya perluasan tugas dan fungsi yang diterima KPPU berdasarkan Undang-Undang.

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih ketika membacakan kesimpulan rapat dengan KPPU, BSN, BP Batam, dan BPKS Sabang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Pada prinsipnya ia mengatakan bahwa seluruh fraksi mendukung kinerja KPPU untuk membongkar praktik monopoli dan persaingan usaha.

 

“Komisi VI DPR RI mendukung pengajuan usulan tambahan anggaran KPPU TA 2022 sebesar Rp176,21 miliar yang terdiri atas program pengawasan persaingan usaha sebesar Rp134,89 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp6,36 miliar. Diharapkan ini sudah sesuai dengan penambahan tugas dan fungsi yang diterima KPPU,” terangnya.

 

Politisi Fraksi Golkar ini mengatakan dengan dukungan penuh dari DPR, KPPU harus bekerja lebih baik lagi. Check and balance menjadi penting dalam usaha-usaha membongkar praktik monopoli usaha. Ia juga berpesan agar KPPU tidak menjadi super power terhadap tugas dan fungsi mereka.

 

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan KPPU merupakan anak kandung dari Komisi VI. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ia berpendapat agar KPPU tidak takut setiap ada kegiatan usaha yang memang betul-betul melanggar. Sebab dukungan penuh telah diberikan DPR kepada KPPU.

 

“Anda semua mendapat support dari Komisi VI untuk bekerja membongkar mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tekanan dan apapun yang terjadi, mohon disampaikan kepada Komisi VI untuk kita mendukung bapak-ibu sekalian. Tidak perlu takut, ngomong di media juga tidak usah takut,” terang Politisi PDI-Perjuangan ini.

 

Menurut Darmadi, yang terpenting bagi KPPU adalah melakukan kajian mendalam terhadap setiap kasus-kasus yang sedang ditangani. Selain itu juga, KPPU harus menghindari segala bentuk intervensi agar bisa mendapatkan output yang baik. (er/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...